Sabtu, 27/04/2024 06:50 WIB

FPKB Gagas RUU Madrasah dan Pondok Pesantren

RUU Madrasah dan Pondok Pesantren nantinya diharapkan menjadi payung hukum untuk memfasilitasi kehadiran negara bagi pengembangan pendidikan pada kedua lembaga tersebut.

Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah (kiri)

Jakarta - Sekolah madrasah dan pondok pesantren memiliki andil yang besar dalam pembangunan pendidikan dan akhlak di Indonesia. Hanya saja, kedua lembaga yang selama ini mengkomparasikan antara materi pendidikan formal dan agama dalam kurikulumnya tersebut masih kurang mendapatkan perhatian dari negara.

Atas alasan itu, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR menggagas Rancangan Undang-Undang (RUU) Madrasah dan Pondok Pesantren.

Ketua umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan wujud RUU Madrasah dan Pondok Pesantren nantinya diharapkan menjadi payung hukum untuk memfasilitasi kehadiran negara bagi pengembangan pendidikan pada kedua lembaga tersebut.

Sehingga, kata pria yang akrab dipanggil cak Imin tersebut, ketimpangan anggaran dan sarana prasana sekolah dan pondok pesantren menjadi lebih terpenuhi sebagaimana kebutuhannya.

"Pondok pesantren di Indonesia memiliki peran yang sangat besar. Baik bagi kemajuan pendidikan islam itu sendiri maupun bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan," ujar cak Imin dalam acara launching RUU Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil mengapresiasi inisiatif FPKB mengusung usulan RUU Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren untuk disepakati di DPR nantinya.

Lebih lanjut Said menjelaskan makna Pondok Pesantren yang telah banyak menempa masyarakat untuk mendalami pendidikan agama Islam. Selain itu, lanjutnya, Pondok Pesantren tidak menutup akses pada pergaulan intelektual yang berlangsung sepanjang sejarah perkembangan Islam di Indonesia.

Said mengungkap berbagai keberhasilan pondok pesantren dalam menelorkan para tokoh, ulama dan pemikir visioner yang telah bersumbangsih kepada perjuangan pergerakan kemerdekaan Republik Indonesia.

Bahkan, kata dia, Pondok Pesantren terus memegang komitmen besar dalam meneguhkan nilai-nilai nasionalisme sebagaimana bingkai Pancasilan UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi ruh paling inti bangsa Indonesia.

"Bedanya pesantren di Indonesia dengan di Pakistan sangat jauh. Di Pakistan radikal dan ekstrim, di Indonesia kebalikannya. Pesantren di Indonesia justru membangun peradaban antikekerasan dan radikalismen. Namun belakangan, di sepuluh tahun terakhir, ada saja pesantren di Indonesia justru membangun militansi. Tapi cuma ada sekitar 20-an pesantren," imbuhnya.

KEYWORD :

RUU Pendidikan Madrasah PKB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :