Jum'at, 26/04/2024 09:31 WIB

Banyak Pegawai Mundur, Novel Baswedan Sebut Pelemahan KPK Jadi Faktor

Novel menilai bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menjadi alasan banyaknya pegawai yang mundur. Dimana, kinerja KPK kini menjadi lemah akibat revisi UU KPK.

Novel Baswedan saat tiba di Polda Metro Jaya. (Foto ;Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan angkat bicara terkait banyaknya pegawai yang mengundurkan diri.

Novel menilai bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menjadi alasan banyaknya pegawai yang mundur. Dimana, kinerja KPK kini menjadi lemah akibat revisi UU KPK.

"Pelemahan KPK di antaranya dengan revisi UU KPK itu," ujar Novel saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).

Pengungunduruan pegawai ini menjadi ramai diperbincangkan setelah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pamit pada 18 September lalu. Teranyar, pegawai senior KPK yang sudah mengabdi selama 15 tahun, Nanang Farid Syam, menyatakan akan mundur dari lembaga antirasuah.

Dimana, berdasarkan catatan KPK, total pegawai yang berhenti sampai dengan bulan November 2020 ada 38 orang. Alasan pengunduran diri puluhan pegawai itu pun beragam.

Novel pun tak memungkiri terjadinya perubahan di KPK membuat satu per satu rekannya harus angkat kaki. Terlebih imbas berlakunya UU KPK hasil revisi, pegawai lembaga antirasuah harus menjadi aparatur negeri sipil (ASN), yang kepegawaiannya berada di bawah Pemerintah atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Memang perubahan membuat pejuang satu per satu pergi," sesal Novel.

Novel memandang, pemerintah kini tak lagi menjadikan agenda pemberantasan korupsi hal yang penting. Ini diketahui dari adanya revisi UU KPK.

"Hal itu bisa jadi, karena tampaknya pemerintah tidak menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai agenda penting," kata Novel.

KEYWORD :

KPK Revisi UU Novel Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :