Sabtu, 27/04/2024 02:25 WIB

Suap Djoko Tjandra, Kuasa Hukum Pinangki Sebut Tak Ada Peran Jaksa Agung

Kuasa hukum jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses Kam mengatakan tak ada peran Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA untuk terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra. 

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses Kam mengatakan tak ada peran Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra. 
 
Jefri juga memastikan bahwa kliennya tak pernah menyebut nama Burhanuddin dalam kasus dugaan suap tersebut saat proses penyidikan. 
 
"Kalau menurut kami sih selama penyidikan ini enggak ada itu (peran Jaksa Agung ST Burhanuddin)," kata Jefri kepada wartawan, Jumat (2/10). 
 
Jefri mengatakan jaksa Pinangki juga bingung ketika nama Jaksa Agung dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali santer diberitakan dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat kliennya tersebut. 
 
Menurut Jefri, kliennya juga tak suka ketika dalam pemberitaan seolah-olah nama Burhanuddin dan Hatta Ali muncul karena keluar dari mulutnya. 
 
"Padahal kan mbak enggak pernah sebut nama tersebut sebelumnya dan mbak enggak mau ini jadi fitnah," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menjerat Pinangki dengan tiga dakwaan berbeda. Pinangki didakwa dengan pasal gratifikasi, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pasal pemufakatan jahat.
 
Pinangki didakwa menerima uang US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama dua tahun tak dapat dieksekusi.
 
Uang US$500 ribu itu merupakan fee dari total US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui Andi Irfan Jaya. Dari jumlah itu, sebesar US$50 ribu diberikan kepada pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
KEYWORD :

Kasus Djoko Tjandra Jaksa Pinangki




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :