Jum'at, 26/04/2024 15:27 WIB

Bawaslu: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Administratif

Dewi menyebut data yang dikumpulkan Bawaslu, ada 243 bakal pasangan calon (bapaslon) yang diduga melanggar protokol kesehatan

Ratna Dewi Petalolo (Jurnal News)

Jakarta, Jurnas.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan bersifat administratif.

Alasannya, acuan yang dipakai dalam menindak para pelanggar bukan undang-undang (UU) terkait pilkada, tetapi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“PKPU 6/2020 menjadi payung pelaksanaan pengawasan pelanggar protokol kesehatan. Karena tidak ada pengaturan dalam UU dan hanya PKPU maka potensi pelanggaran adalah administratif,” kata Doktor Hukum ini dalam diskusi yang digelar KPU, di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Alumni Universitas Tadulako ini menjelaskan ketentuan dalam PKPU 6/2020 juga masih ada kekurangan karena tidak detil menyebut bentuk sanksi administratif yang diberikan kepada pelanggar. Misalnya terkait kemungkinan jika kandidat terbukti melanggar, diberi sanksi berupa penghentian kampanye, pengurangan jatah kampanye atau hingga diskualifikasi.

“Ini yang masih perlu diperbaiki. Karena tidak mungkin kami memberikan sanksi yang sesungguhnya tidak diatur. Nanti bisa melanggar hukum dan digugat kalau sanksinya tidak tepat,” kata Dewi.

Dewi menyebut data yang dikumpulkan Bawaslu, ada 243 bakal pasangan calon (bapaslon) yang diduga melanggar protokol kesehatan. Bawaslu sedang meneliti tingkat pelanggarannya.

“Nanti yang kami berikan bersifat rekomendasi. Eksekutornya adalah KPU,” tutur Dewi.

Dewi menambahkan ketentuan dalam PKPU 6/2020 menyebutkan, wilayah pengawasan Bawaslu adalah di sekitar kantor KPU. Sementara banyak pelanggar protokol kesehatan terjadi di luar area KPU. Terhadap berbagai pelanggaran di luar kantor KPU, Bawaslu menyerahkan ke pihak lain seperti Kepolisian. Alasannya, dugaan pelanggaran di luar kantor KPU bukan kewenangan Bawaslu.

“Masalah pelanggaran pidana pada protokol kesehatan, kami serahkan ke pihak lain,” kata Dewi.

KEYWORD :

Bawaslu Ratna Dewi Petalolo Protokol Kesehatan Pilkada




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :