Jum'at, 26/04/2024 20:49 WIB

Suap PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Tiga Mantan TNI AD

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) terkait kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) terkait kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiga mantan TNI AD diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso/mantan Dirut PT DI)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8).

Ketiga Mantan TNI AD yang dipanggil yakni, FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso. Adapun dua saksi lain yang dipanggil oleh KPK untuk tersangka Budi Santoso, yakni Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS, penyidik kembali mengumpulkan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut masih seputar adanya dugaan penerimaan kickback (imbalan) kepada pihak end user di PT DI," ungkap Ali.

Selain Budi Santoso, KPK juga telah menahan eks Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT. DI Irzal Rinaldi Zailani atas kasus kegiatan pemasaran penjualan di PT DI, Jumat, (12/6).

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pemufakatan keduanya bermula pada awal 2008. Kedua tersangka bersama-sama dengan para pihak lain rapat untuk melakukan kegiatan pemasaran penjualan di PT (DI) Dirgantara Indonesia.

Pada tahun 2008-2018 dibuat kontrak kerja kemitraan terjadi antara PT DI yang ditandatangan direktur Aircraft Integration direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Niaga Putra Bangsa, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Selaras Bangun Usaha.

Mitra tersebut diminta tidak mengerjakan tugas sesuai kontrak. Selanjutnya pada 2011 PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerja.

Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada perusahaan mitra yang bekerja sama itu sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta (Rp126 miliar).

Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia KPK Kementerian Perhubungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :