Sabtu, 27/04/2024 00:48 WIB

KPK Bakal Banding Vonis Wahyu Setiawan

Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Langkah banding dipertimbangkan KPK lantaran dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Saat ini im JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC oleh terdakwa," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut KPK, M Takdir Suhan mengatakan pihaknya saat ini punya waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir akan dimanfaatkan tim Jaksa untuk menganalisis putusan Hakim. Untuk itu, Jaksa berharap dapat segera menerima salinan putusan.

"Atas putusan itu pun nantinya kami akan diskusikan dengan tim, langkah hukum apa yang akan kami lakukan dan pastinya salinan putusan yang tadi dibacakan pun itu kami masih menunggu. Karena tadi yang dibacakan adalah poin-poinnya," katanya.

Takdir mengatakan, pihaknya tidak langsung menyatakan banding lantaran terdapat sejumlah hal yang diputuskan hakim sejalan dengan Jaksa.

Salah satunya menolak permohonan JC Wahyu Setiawan. Selain itu, pidana badan yang dijatuhkan hakim, yakni 6 tahun hanya kurang dua tahun dari yang dituntut Jaksa yakni 8 tahun. Demikian juga dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Agustiani Tio yang dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan dijatuhi hukuman 4 tahun pidana.

"Makanya kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisa kembali, untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," kata Takdir.

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu.

Dalam amar putusannya, Majelis meyakini Wahyu bersama-sama orang kepercayaannya yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina telah menerima suap agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

KEYWORD :

KPK Wahyu Setiawan Vonis Banding




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :