Kamis, 25/04/2024 11:27 WIB

Nunduk dan Malu, Pantengin Wajah 3 Tersangka Curanmor Ini

Kerap resahkan masyarakat dengan aksi pencurian motor, polisi tembak para pelaku yang berusaha melarikan diri.

Para tersangka dihadirkan di Polda Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Tim Subdit 6 Ranmor Unit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan tersangka pencurian sepeda motor. Para tersangka juga kerap melakukan aksinya di kawasan daerah Bekasi dan Jakarta Timur.

“Jadi dari tim Subdit 6 Ranmor Polda Metro telah mengamankan tiga tersangka terkait pencurian sepeda motor. Tiga tersangka itu berinisial Al, DR, dan RS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Kombes Yusri juga menyebut para tersangka ini mengincar motor yang terparkir di depan rumah dan di ruko-ruko. Para tersangka juga mengaku kepada polisi sudah 5 kali melakukan pencurian sepeda motor.

“Para tersangka ini modusnya mencuri motor-motor yang terparkir didepan rumah targetnya dan juga ruko-ruko. Saat pengamanan lemah para tersangka langsung melakukan aksinya yang hanya menggunakan kunci letter T,” ujar Yusri.

“Jadi tersangka Al dan DR ini merupakan residivis. Saat diamankan pun para tersangka sempat akan lari yang kemudian dari anggota kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki tersangka,” kata Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, Para Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

KEYWORD :

Yusri Yunus Kelompok Curanmor Polda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :