Jum'at, 26/04/2024 20:57 WIB

Demokrat Ingatkan Omnibus Law Tak Eliminasi Tugas DPR

Partai Demokrat merasa heran dengan pernyataan pemerintah soal draf Omnibus Law UU Cipta Kerja tentang rumusan Pasal 70 yang salah ketik. Hal itu terkait pemberian kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Waketum Partai Demokrat, Syarief Hasan

Jakarta, Jurnas.com - Partai Demokrat merasa heran dengan pernyataan pemerintah soal draf Omnibus Law UU Cipta Kerja tentang rumusan Pasal 70 yang salah ketik. Hal itu terkait pemberian kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan mengatakan, sangat menyayangkan keteledoran pemerintah terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut.

"Ternyata ada bantahan Menkopolhukam dan Menkumham bahwa itu salah ketik. Masa sih lucu, kok yang prioritas salah ketik?" kata Syarief, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2).

Padahal, kata Syarief, sebelumnya telah mengingatkan Menkopolhukam Mahfud MD agar draf omnibus law RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan kewenangan DPR dalam membuat UU.

"Saya mengatakan kemarin, mengingatkan jangan sampai mengeliminasi tugas dan tanggung jawab daripada DPR," katanya.

Dalam kesempatan itu, Syarief berharap, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja melalui panitia khusus (Pansus). Hal itu bertujuan agar pembahasan terhadap RUU tersebut bisa lebih fokus dan mendalam.

Sebelumnya, MenkoPolhukam Mahfud MD mengatakan, ada kekeliruan dalam ketikan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Menurutnya, UU tidak bisa diganti dengan PP.

"Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa, tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik," kata Mahfud di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2).

Diiketahui dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah ke DPR Pasal 170 berbunyi:

Ayat (1)

Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

KEYWORD :

Warta DPR Omnibus Law RUU Cipta Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :