Sabtu, 20/04/2024 05:07 WIB

Gak Kapok, 2 Curanmor Ternyata Residivis

Pelaku curanmor jaringan Lampung, dua orang dinyatakan sebagai residivis. Kok gak kapok sih?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menyebut dua dari tiga tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) sindikat Lampung - Jakarta merupakan residivis.

“Jadi untuk tersangka HBL alias S dan HI ini merupakan resdivis. Mereka sudah pernah dipenjara sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit Pokri, Keramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2020).

Kombes Yusri juga menyebut dari pengakuan tersangka ketiga yakni, E masih didalami sudah berapa lama melakukan aksinya.

"Ini masih kita dalami apa juga residivis atau tidak, karena dia (E) ngakunya belum pernah ditangkap dan baru sekali beraksi," ujar Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

KEYWORD :

Curanmor Residivis Polda Metro Yusri Yunus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :