Rabu, 24/04/2024 07:02 WIB

PAW Anggota Dewan, Hasto: Tak Ada Ruang Negosiasi

PAW sudah dilakukan puluhan kali dan tidak ada sebuah proses negosiasi untuk PAW.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjelaskan posisi partainya terkait pergantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) di DPR/DPRD.

Penjelasan itu menjawab pertanyaan menyangkut informasi bahwa OTT terhadap komisioner KPU berinisial WS adalah menyangkut PAW.

Dalam kasus itu, si penyuap hendak mempengaruhi KPU soal keputusan PAW terhadap seorang caleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan.

Informasi beredar menyebutkan KPU sudah memutuskan bahwa PAW yang sah adalah menyangkut caleg berinisial R. Dan keputusan itu berbeda dengan permintaan DPP PDIP yang memajukan caleg lain berinisial HM.

Hasto menjelaskan, proses PAW itu diikat dengan aturan tegas di UU, sehingga tak ada ruang gerak bagi partai maupun KPU untuk bermain-main soal keputusan PAW.

"PAW sudah dilakukan puluhan kali dan tidak ada sebuah proses negosiasi untuk PAW. Karena konfigurasi hukumnya sangat jelas dan tak bisa hal tersebut dinegosiasikan. Semua harus berpijak pada hukum," kata Hasto di Kompleks JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Kata Hasto, pihaknya pernah mengalami berbagai hal menyangkut PAW. Salah satunya kemudian digugat. Dan pihaknya membutuhkan waktu dua tahun sampai gugatan itu selesai.

"Makanya partai harus hati-hati melakukan PAW," imbuh Hasto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka. Ia meminta uang Rp900 juta untuk memuluskan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR asal PDIP.

Seperti dituturkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, kasus ini bermula ketika gugatan terhadap uji meteri Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diminta oleh salah satu pengurus DPP PDIP dikabulkan.

PAW yang diajukan PDIP untuk mengisi kursi ipar Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Nazarudin Kiemas, yang meninggal. Dalam hal ini, PDIP mengajukan nama HAR sebagai caleg pengganti.

Sayangnya, HAR bukanlah peraih suara terbanyak kedua setelah Almarhum Nazarudin Kiemas, sehingga proses PAW menjadi berliku, hingga berimbas ke mana-mana.

KEYWORD :

PAW KPK KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :