Papan elektronik IHSG di Bursa Efek Indonesia. (Foto ilustrasi)
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan nama-nama calon Anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode jabatan tahun 2026 - 2030.
Nama-nama ini bakal dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2026 yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
OJK menetapkan Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama BEI, yang mana Jeffrey saat ini menjabat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI.
Untuk mendampingi Jeffrey, OJK menetapkan Saidu Solihin sebagai Direktur Penilaian Perusahaan, dan Irvan Susandy sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa.
Lalu, OJK memilih Yulianto Aji Sadono sebagai Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan, serta Abdul Munim sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko.
Kemudian, OJK menetapkan Iding Pardi sebagai Direktur Pengembangan , yang mana Iding saat ini tengah menjabat sebagai Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Selanjutnya, OJK menetapkan Umi Kulsum sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum.
Adapun, ketujuh nama tersebut akan diajukan dan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BEI tahun 2026 yang akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026.
Adapun, penetapan tersebut memperhatikan ketentuan pada Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PPJK) Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek (POJK 58/2016).
Berikut daftar lengkap calon direksi BEI periode 2026-2030 yang ditetapkan OJK untuk disetujui dalam RUPST :
Direktur Utama: Jeffrey Hendrik
Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim
Direktur Pengembangan: Iding Pardi
Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum: Umi Kulsum
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik




















