Jum'at, 26/04/2024 19:27 WIB

China Tuntut AS Berhenti Urusi Hong Kong

Undang-undang itu mengharuskan Departemen Luar Negeri setiap tahun memastikan Hong Hong mempertahankan otonomi mereka. Gedung Putih juga akan bertekad membantu Hong Kong sebagai pusat keuangan dunia.

Para petugas mencoba mengamankan para demonstran di bandara Hong Kong

Hong Kong, Jurnas.com - Pemerintah China memperingatkan Amerika Serikat (AS) bahwa Beijing akan mengambil langkah-langkah tegas dalam menanggapi undang-undang Gedung Putih yang mendukung demonstrasi antipemerintah di Hong Kong,

Pada Rabu (28/11) pagi, Presiden AS, Donald Trump menandatangani undang-undang kongres hukum yang mendukung para pemrotes meskipun ada keberatan marah dari Beijing.

Undang-undang itu mengharuskan Departemen Luar Negeri setiap tahun memastikan Hong Hong mempertahankan otonomi mereka. Gedung Putih juga akan bertekad membantu Hong Kong sebagai pusat keuangan dunia.

Kementerian Luar Negeri China memperingatkan bahwa AS akan memikul konsekuensi dari tindakan balasan Tiongkok, jika terus bertindak sewenang-wenang dalam hal Hong Kong.

Wakil Menteri Luar Negeri China, Le Yucheng juga memanggil Duta Besar AS Terry Branstad pada Kamis (28/11) dan menuntut agar Washington segera berhenti mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok dan berhenti menyebabkan kerusakan lebih lanjut pada hubungan bilateral.

Pemerintah Hong Kong yang didukung Beijing mengatakan undang-undang itu mengirim sinyal yang salah kepada demonstran dan jelas-jelas mengganggu urusan internal kota.

KEYWORD :

Perang Dagang Amerika Serikat Donald Trump China




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :