Jum'at, 26/04/2024 15:01 WIB

DO Online Implementasi Penuh Oktober, Kemenhub Siapkan Sejumlah Sanksi

Kemenhub telah menyiapkan sejumlah sanksi dari yang paling ringan hingga berat.

Kementerian Perhubungan menyosialisasikan rencana penerapan sistem Delivery Order atau DO Online secara penuh pada Oktober 2019 mendatang di 4 pelabuhan utama bertempat di Hotel Santikan Premiere di Jakarta, Rabu (10/7).

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan akan menerapkan sistem Delivery Order Online atau DO Online untuk barang impor di pelabuhan secara penuh pada Oktober 2019 mendatang. Bagi perusahaan yang belum menyesuaikan atau comply dengan sistem DO Online, Kemenhub telah menyiapkan sejumlah sanksi dari yang paling ringan hingga berat.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhuhubungan Laut R Agus H Purnomo dalam sambutan pembukaan Bimbingan Teknis Sosialisasi dan Evaluasi Penerapan DO Online yang disampaikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko di Jakarta, Rabu (10/7).

"Sistem DO Online akan full implementation pada Oktober 2019. Sedangkan soft implementation akan dilakukan pada September 2019. Pada saat soft implementation balum akan ada sanksi terhadap perusahaan yang belum menerapkan DO Online, tapi baru tahap pengawasan dan evaluasi. Setelah implementasi secara full pada Oktober 2019 baru akan diterapkan law enforcement seperti pemberian peringatan hingga sanksi yang lebih berat," Kata Dirjen Agus.

Agus mengatakan, kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penerapan DO Online Tahun Anggaran 2019 ini bertujuan untuk membangun serta menerapkan Sistem Pesanan Secara Elektronik atau DO Online untuk barang import di Pelabuhan yang telah diterapkan di 4 (empat) Pelabuhan Utama dan 1 (satu) Pelabuhan Kelas 1 pada akhir Juni 2018 lalu.

Adapun keempat pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar serta Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Dirjen Agus memandang kegiatan ini sebagai langkah yang baik untuk meningkatkan konektivitas secara elektronik dan meningkatkan perekonomian daerah dan mendukung program Ditjen Perhuhungan Laut. "Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan Penerapan DO Online dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko mengatakan, aplikasi DO Online merupakan amanat PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online), untuk barang impor di pelabuhan. Pada Pasal 8 Peraturan Menteri tersebut menyatakan peraturan tersebut berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yang artinya jatuh pada bulan Juni 2018.

"Untuk itu DO Online mulai diberlakukan di 4 Pelabuhan Utama dan 1 pelabuhan kelas I yang termonitor di Inaportnet 2.0," kata Capt. Wisnu.

Penerapan DO Online merupakan upaya mempercepat proses permintaan (request) DO, pembayaran DO, sampai penerbitan (release) DO oleh perusahaan pelayaran dengan melakukan pertukaran data elektronik tidak lagi secara manual. Dengan demikian diharapkan sistem DO Online dapat menekan biaya operasional perusahaan dalam pengurusan DO.

"Aplikasi ini wajib digunakan oleh Terminal Pelabuhan, Perusahaan Pelayaran, dan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) dalam proses importasi barang," kata Capt. Wisnu.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak mengimplementasikan DO Online hingga Oktober 2019, Capt. Wisnu menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan mulai pemberian surat peringatan, pembekuan, hingga pencabutan ijin usaha.

Di tempat yang sama, Deputi III Pengelola Portal Indonesia Nasional Single Window ( PP INSW) Harmen Sembiring   mengatakan bahwa sistem INSW telah siap menjadi gateway dokumen Delivery Online.

"Kami sangat mendukung implementasi Delivery Online Kementerian Perhubungan dan INSW telah siap menjadi gateway program tersebut," kata Harmen.

Menurut Harmen, sekitar 95% lalu lintas dokumen perdagangan di ASEAN sudah melalui INSW. PP INSW juga baru-baru ini telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan China. Juga telah menjalin kesepakatan dengan Korea dan beberapa negara lainnya.

"Jadi pada dasarnya INSW sudah sangat siap menerima layanan lalu lintas dokumen perdagangan, termasuk DO," tegas Harmen.

KEYWORD :

Delivery Order Online DO Online INSW Perhubungan Laut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :