Jum'at, 26/04/2024 09:32 WIB

Simak Pembacaan Pembelaan Terdakwa Bahar Smith

Sidang kasus penganiyaan terhadap dua remaja dengan terdakwa Habib Bahar Smith kembali dilanjutkan. Apa pembelaan Bahar Smith?

Habib Bahar Smith saat di sebuah acara. (Foto : Jurnas/Istposkota).

Bandung, Jurnas.com- Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja santri yang dilakukan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).

Dalam siding kali ini menjadi agenda terdakwa untuk melakukan pembacaan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan enam tahun penjara. Dalam bacaan pembelaannya, pria berambut gondrong ini mengaku tidak memiliki niat menganiaya Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

"Saya tidak ada niat untuk menganiaya kedua korban tersebut. Saya hanya ingin tabayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (Apa yang dilakukan korban dengan mengaku sebagai dirinya kepada orang lain di Bali),” kata Bahar Smith, Kamis (20/6).

Dengan upaya tabayun yang dilakukannya, ia meminta kepada muridnya untuk menjemput kedua korban yang juga muridnya untuk datang ke pondok pesantren miliknya di ponpes Tajul Alawiyyin Bogor.

"Kalau saya ingin tanpa mencari tahu, membabi buta, tidak mungkin saya suruh murid saya menjemput dan bawa ke pondok," baca Bahar Smith.

"Saya punya ratusan ribu murid di daerah Jawa Barat apalagi di Bogor. Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek," sambung Bahar.

Terdakwa Bahar Smith juga membacakan dua surat, tiga hadis dan pendapat ulama dalam pleidoinya.

KEYWORD :

Bahar Smith Penganiayaan Zaki




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :