Sabtu, 27/04/2024 06:41 WIB

TKN Sebut Tim Hukum Prabowo-Sandi Tak Paham Mekanisme Dana Kampanye

Gugatan ke MK seharusnya dengan dalil hukum yang matang, dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan berpengaruh signifikan terhadap hasil.

Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto didampingi Koordinator Media TKN Monang Sinaga

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma`ruf Amin, Hasto Kristiyanto menilai Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno cenderung hanya mencari-cari kesalahan, dan melupakan substansi pokok bahwa sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi seharusnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil pilpres.

"Salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye. Tim hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama Capres dan Cawapres," ujar Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Hasto Kristiyanto, Jumat (14/6/2019).

Untuk bantuan dana bagi tim kampanye daerah, jelas Hasto, dilakukan melalui rekening dana kampanye atas nama Capres Cawapres tersebut, sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama paslon.

"Ini yang tidak dipahami tim hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebih ketentuan," jelas Hasto.

Pada kesempatan sama, Bendahara TKN, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan Tim hukum 02 harus paham terhadap ketentuan rekening resmi dana kampanye paslon 01.

Kata Trenggono, rekening tersebut dibuka atas nama paslon 01. Rekening itu mencatatkan dana kampanye yang berasal dari paslon, parpol pengusung, bantuan orang per orang, bantuan kelompok dan bantuan korporasi yang dikelola sesuai ketentuan undang-undang.

"Atas dasar hal tersebut, maka audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan “dalam semua hal material” telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori wajar tanpa perkecualian," jelas Trenggono.

Kembali ke Hasto, gugatan ke MK seharusnya adalah gugatan dengan dalil hukum yang matang, dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan berpengaruh signifikan terhadap hasil.

Bagi Hasto, Tim Hukum 02 lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material. Ia pun yakin, bahwa ditinjau dari substansi hukum, maka MK akan sangat sulit pengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti.

"Sudah saatnya tim kampanye paslon 02 dan tim hukumnya menyiapkan soft landing dan menyadari realitas pilihan rakyat yang berdaulat. Sebab rakyat telah memilih Pak Jokowi-KH Ma’ruf Amin," jelas Hasto.

Hasto yang juga Sekjen DPP PDI Perjuangan mengatakan, partisipasi politik rakyat yang begitu besar, dan terbesar dalam sejarah pemilu presiden secara langsung, hendaknya menjadi bukti yang menyadarkan tim paslon 02, betapa kuatnya dukungan rakyat tersebut.

"Saatnya semua berbicara kedepan, prioritaskan langkah rekonsiliasi dan semangat persatuan Indonesia, untuk kemajuan Indonesia Raya kita," tuntas Hasto Kristiyanto.

KEYWORD :

Dana kampanye Tim Hukum Pasoon 02 Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :