Jum'at, 26/04/2024 23:29 WIB

Sekjen Kemenag Bukti Tambahan Jerat Menag Lukman Hakim

Keterangan Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Mohamad Nur Kholis Setiawan menjadi salah satu bukti KPK untuk menjerat Menag dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (foto: Jurnas)

Jakarta, Jakarta - Keterangan Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Mohamad Nur Kholis Setiawan menjadi salah satu bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Menteri Agama (Menag) dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, fakta persidangan menjadi bukti tambahan penyidik untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Lukman Hakim.

"Dalam penanganan perkara di KPK itu kami pasti melihat apa fakta yang muncul di sidang misalnya apakah terkonfirmasi dengan bukti-bukti yang lain dan ada kesesuaian satu bukti dengan bukti yang lainnya," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/6).

Apakah kesaksian Nur Kholis dalam fakta persidangan itu sudah cukup kuat untuk menjerat Lukman sebagai tersangka baru dalam kasus mafia jabatan di Kemenag? Febri menjawab, penyidik KPK masih harus menunggu fakta lain yang akan muncul dalam persidangan berikutnya.

"Proses persidangan masih berjalan, jadi kita simak dulu nanti kita lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut," katanya.

Menurutnya, penyidik KPK masih membutuhkan keterangan atau pengakuan saksi lain terkait peran Lukman dalam praktik kotor di Kemenag tersebut.

"Jadi tidak bisa berdiri sendiri kami akan lihat misalnya ketika satu saksi bicara sesuatu akan kami lihat dengan saksi yang lain, apakah ada kesesuaian dan juga dengan bukti yang lain. Jadi mari kita simak bersama-sama fakta persidangan," tegasnya.

Diketahui, aada persidangan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin terungkap fakta baru terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Lukman disebut sebagai `otak` pelantikan Haris Hasanuddin yang cacat administrasi.

Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut jika Lukman kekeh memerintahkan panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris Hasanuddin. Lukman bahkan disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut.

Bahkan, tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa Lukman untuk meloloskan Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Padahal, pelantikan kedua pejabat ini maladministrasi atau cacat.

Nama Lukman Hakim memang kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.

Penerimaan uang ini diakui Lukmandan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

KEYWORD :

Jual Beli Jabatan Menag Lukman Hakim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :