Jum'at, 26/04/2024 13:09 WIB

BKSAP DPR Dukung Implementasi UHC dalam Pencapaian SDGs

Peran parlemen telah diakui secara global sebagai katalisator dalam implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat global dan nasional.

Ketua BKSAP, Nurhayati Ali Assegaf

Jakarta, Jurnas.com - Peran parlemen telah diakui secara global sebagai katalisator dalam implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat global dan nasional.

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Nurhayati Ali Assegaf menyampaikan, masalah kesehatan terkait erat dengan tujuan SDGs, seperti pengentasan kemiskinan, penyediaan pendidikan berkualitas, perwujudan kesetaraan gender dan penguatan peran-peran perempuan. Sehingga, implementasi Universal Health Coverage (UHC) menjadi krusial dalam pencapaian tujuan ketiga SDGs.

Hal itu diungkapkan Nnurhayati saat memimpin Delegasi BKSAP DPR RI dalam “Second Regional Seminar for The Asia-Pacific Region Parliaments on Achieving The Sustainable Development Goals” yang diselenggarakan atas kerja sama antara Uni Parlemen Dunia (IPU) dan Parlemen (The State Great Hural) Mongolia, di Ulaanbaatar, Mongolia, 27-28 Mei 2019.

“Pencapaian UHC membutuhkan komitmen, advokasi, dan tindakan legislatif yang dilakukan melalui praktik. Dalam konteks ini, anggota parlemen memiliki peran kunci dalam memajukan sistem kesehatan. Melalui Undang-Undang, parlemen dapat memberikan strategi dalam peningkatan sistem kesehatan, memutuskan anggaran perbaikan sektor kesehatan, hingga mengawasi dan mengevaluasi program pemerintah tentang kesehatan,” jelas Nurhayati.

Secara rinci, politisi Partai Demokrat tersebut mengungkapkan pengalaman Indonesia dalam memberikan layanan kesehatan bagi warga negara. DPR RI melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah memastikan penyediaan layanan kesehatan dasar kepada warga negara dimana pemerintah diamanatkan untuk mengalokasikan APBN sebesar 5 persen untuk keperluan sektor kesehatan.

Tidak berhenti sampai di situ, DPR RI juga berkomitmen meningkatkan sistem perawatan kesehatan dengan menerapkan cakupan UHC melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hingga Februari 2019, tercatat telah lebih dari 217 juta atau 81,8 persen warga negara Indonesia telah terdaftar dalam program kesehatan ini.

“Belum pernah (di Indonesia) ada upaya yang berani untuk mereformasi layanan kesehatan. Secara global, ini mungkin merupakan upaya paling berani dalam cakupan kesehatan universal dekade ini yaitu dengan menargetkan 267 juta orang. BPJS akan menjadi skema UHC terbesar di dunia. Ini menjadi dukungan DPR RI untuk pencapaian SDGs melalui berbagai produk baik rekomendasi kebijakan maupun undang-undang,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Nurhayati mendorong kerja sama aktif antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat dalam mewujudkan program kesehatan. Ia menyebut Puskesmas, Suami Siaga, dan Keluarga Berencana sebagai contoh kolaborasi aktif dan kokoh antara para pemangku kepentingan.

Ketiganya diakui secara global berperan penting dalam hal kesehatan reproduksi, pembatasan populasi, penurunan angka kematian ibu dan anak, serta sebagai implementasi Tujuan 16 dan 17 SDGs tentang Kelembagaan dan Kemitraan dalam pencapaian SDGs.

KEYWORD :

Warta DPR BKSAP DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :