Menag Lukman Hakim Saifuddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah melayangkan surat pemanggilan ulang ke Kantor Menteri Agama RI sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy (RMY)."Surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019 ini," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (3/5).Febri berharap, Lukman bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Mengingat, politikus PPP itu telah mangkir dalam pemanggilan yang pertama.Baca juga :
Perjuangkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Junimart Girsang Buka Ruang Pengaduan Online: Klik Linknya!
Sebelumnya, KPK pada Rabu (24/4) telah memanggil Menag sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY). Namun, saat itu Menag tidak dapat memenuhi panggilan karena mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat.Diketahui, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.
Perjuangkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Junimart Girsang Buka Ruang Pengaduan Online: Klik Linknya!
Menag Lukman Hakim Jual Beli Jabatan PPP