Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman
Jakarta, Jurnas.com - Komisi IV DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan mendalami berbagai persoalan pemanfaatan ruang di Jawa Barat. Mulai dari pertambangan ilegal, alih fungsi kawasan lindung, hingga sinkronisasi kebijakan swasembada pangan dengan upaya perlindungan kawasan konservasi.
"Provinsi ini punya tingkat tekanan pemanfaatan ruang yang sangat tinggi. Namun juga memiliki kawasan konservasi dan kawasan lindung. Di saat kebutuhan ekonomi meningkat, muncul berbagai konflik pemanfaatan ruang yang memerlukan perhatian serius," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman saat memimpin Kunjungan Kerja Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV ke Bogor, Jawa Barat, Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Panja Alih Fungsi Lahan juga memperoleh sejumlah temuan terkait pengelolaan lahan perkebunan negara. Salah satunya, sekitar 22.760 hektare lahan atau hampir 20 persen dari total areal perkebunan yang dikelola PTPN I Regional 2 di Jawa Barat dan Banten diketahui telah mengalami perubahan pemanfaatan dan penguasaan lahan.
Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sekitar 6.464 hektare. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi luas lahan budidaya komoditas strategis sekaligus melemahkan fungsi kawasan sebagai penyangga lingkungan. Menurut Alex, kunjungan kali ini menjadi penting karena mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, pengelola kawasan konservasi, BUMN kehutanan dan perkebunan, hingga perusahaan pertambangan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait kondisi pemanfaatan ruang di Jawa Barat."Kami berharap diskusi ini dapat menghasilkan gambaran mengenai kondisi aktual pertambangan ilegal dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan di kawasan konservasi maupun kawasan hutan di Jawa Barat, status dan perkembangan alih fungsi kawasan lindung, efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan pengendalian pemanfaatan ruang oleh pemerintah pusat dan daerah, serta sinkronisasi kebijakan swasembada pangan dengan agenda perlindungan kawasan konservasi dan kawasan lindung," jelasnya.
Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa hasil diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI dalam merumuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk memulihkan kawasan yang telah mengalami kerusakan, memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang, serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi IV DPR Alih Fungsi Lahan Pemanfaatan Ruang

























