Minggu, 09/08/2026 20:48 WIB

SPPG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG Mulai Pekan Depan





Kepala BGN menjelaskan bahwa informasi batas waktu konsumsi akan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (Foto: BGN)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada pekan depan sebagai upaya memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG di sekolah.

Kepala BGN, Sudaryono menjelaskan bahwa informasi batas waktu konsumsi akan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.

"Selain itu, mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini,"ujar Sudaryono.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kemendikdasmen secara daring, Sabtu (8/8).

Dia meminta guru memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Larangan tersebut berlaku baik bagi guru maupun siswa.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," kata Sudaryono.

Menurutnya, makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena makanan tersebut tidak menggunakan bahan pengawet dan disiapkan sebagai makanan segar.

Dia menjelaskan, secara umum makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. Karena itu, terdapat batas waktu atau "window" tertentu untuk memastikan makanan tetap aman dikonsumsi.

"Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi," kata dia.

Selain menetapkan batas waktu konsumsi, dia juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," kata Sudaryono lagi.

Dia mengatakan imbauan tersebut berkaitan dengan risiko keamanan pangan apabila makanan disimpan dan dikonsumsi kembali di rumah setelah melewati batas waktu aman.

Menurutnya, praktik membawa pulang makanan MBG telah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kasus keracunan di sejumlah titik. Bahkan, kata dia, kasus tersebut tidak hanya dialami siswa, tetapi juga orang tua yang mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.

"Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik, Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," pungkasnya.

KEYWORD :

Badan Gizi Nasional Kepala BGN Sudaryono Ompreng MBG Batas Waktu Konsumsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :