Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Rieke Diah Pitaloka mengingatkan bahwa perkembangan hubungan Iran dan Amerika Serikat (AS) pasca-perundingan di Swiss belum dapat dianggap sebagai perdamaian yang final. Menurutnya, kesepakatan yang tercapai sejauh ini masih merupakan jeda strategis yang rapuh dan berpotensi memengaruhi stabilitas energi global, termasuk Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Rieke dalam Diskusi Dialektika Demokrasi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).
“Kesepakatan Iran–Amerika Serikat harus dibaca hati-hati. Ini belum perdamaian final, melainkan jeda strategis yang rapuh. Perundingan di Swiss memang membuka jalan menuju kesepakatan 60 hari, tetapi masih dibayangi berbagai persoalan mendasar yang belum terselesaikan,” kata Rieke.
Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer itu menjelaskan, sejumlah isu krusial masih menjadi hambatan menuju kesepakatan permanen, mulai dari inspeksi program nuklir Iran, pencabutan sanksi ekonomi, konflik di Lebanon, ketegangan Israel-Hezbollah, hingga jaminan keamanan di Selat Hormuz.
Menurut Rieke, posisi resmi Iran juga menunjukkan bahwa proses menuju penyelesaian permanen masih panjang. Iran, lanjut dia, menegaskan tidak akan memberikan akses ke fasilitas nuklir yang menjadi sasaran serangan sebelum tercapai kesepakatan final dan penghentian sanksi.
Dalam paparannya, Politikus PDIP ini menekankan pentingnya Selat Hormuz sebagai jalur strategis energi dunia. Selat tersebut menjadi penghubung utama negara-negara produsen energi di kawasan Teluk dengan pasar internasional.
“Selat Hormuz adalah urat nadi energi dunia. Gangguan sekecil apa pun di kawasan ini dapat memicu dampak ekonomi global yang sangat luas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sekitar 20 juta barel minyak per hari melintasi Selat Hormuz atau setara sekitar 20 persen konsumsi petroleum liquids dunia. Selain itu, sekitar seperlima perdagangan gas alam cair (LNG) global juga bergantung pada jalur tersebut.
Karena itu, Rieke mengingatkan bahwa potensi gangguan di Selat Hormuz bukanlah persoalan yang jauh dari kepentingan Indonesia. Ketergantungan terhadap pasokan energi dari Timur Tengah membuat stabilitas kawasan tersebut memiliki pengaruh langsung terhadap ketahanan energi nasional.
“Bagi Indonesia, krisis ini bukan isu yang jauh. Gangguan di Selat Hormuz dapat memengaruhi stabilitas ekonomi nasional, mulai dari nilai tukar rupiah, inflasi, subsidi energi, logistik, pangan hingga kondisi fiskal negara,” tegasnya.
Menurut dia, gangguan terhadap jalur pelayaran di Selat Hormuz berpotensi meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, memicu inflasi, memperbesar beban subsidi energi, mengganggu rantai logistik, menaikkan harga pangan, hingga menekan kondisi fiskal negara.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hak asasi manusia, pemasyarakatan, dan perlindungan warga negara, Rieke menilai eskalasi konflik di Timur Tengah juga harus dilihat dari perspektif hukum internasional dan HAM.
Ia menegaskan bahwa konflik bersenjata, ancaman terhadap jalur pelayaran internasional, serta serangan terhadap objek sipil berkaitan langsung dengan hak hidup, hak atas rasa aman, keselamatan awak kapal, perlindungan pekerja migran, pengungsi, serta kewajiban negara melindungi warga negaranya di luar negeri.
“Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, saya menegaskan bahwa isu ini menyangkut hukum dan hak asasi manusia. Konflik bersenjata, gangguan pelayaran, dan ancaman terhadap objek sipil berkaitan dengan hak hidup, rasa aman, keselamatan awak kapal, pekerja migran, pengungsi serta kewajiban negara melindungi Warga Negara Indonesia di luar negeri,” katanya.
Untuk menghadapi dinamika geopolitik tersebut, Rieke mendorong pemerintah mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya memperkuat diplomasi internasional guna mendorong deeskalasi konflik, meningkatkan perlindungan WNI di kawasan rawan, memperkuat cadangan energi nasional, serta melakukan diversifikasi sumber impor minyak dan LPG.
Selain itu, ia meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi mengenai Ekosistem Bioethanol Nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional.
“Bioethanol harus menjadi instrumen kedaulatan energi, substitusi impor bahan bakar, penguatan petani dan industri domestik, serta perlindungan hak ekonomi rakyat,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka Selat Hormuz ketahanan energi Politikus PDIP


























