Jum'at, 19/04/2024 21:05 WIB

KPK Periksa Petinggi Pertamina Dalam Kasus Suap Pupuk Indonesia

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap VP Shipping Operation PT Pertamina, Joko Eko Purwanto terkait kasus dugaan suap jasa pengangkutan pupuk Indonesia.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap VP Shipping Operation PT Pertamina, Joko Eko Purwanto terkait kasus dugaan suap jasa pengangkutan pupuk Indonesia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Marketing manager PT HTK, Asty Winasti)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/5).

Namun, Febri belum menjelaskan secara detail materi pemeriksaan petinggi PT Pertamina dalam kasus ini. Diduga kuat karyawan perusahaan plat merah itu mengetahui ihwal kasus suap ini.

Penyidik juga memanggil Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog), Budiarto dan pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Selo P Purnawarnath. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang sama.

Asty Winasti bersama Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK senilai Rp221 juta dan USD85.130.

Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Kasus Pupuk Indonesia Bowo Sidik Pangarso KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :