Jum'at, 26/04/2024 13:18 WIB

KPK Sita Dokumen Suap dari Kantor Pupuk Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap jasa angkut distribusi pupuk dari hasil penggeledahan di empat lokasi.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap jasa angkut distribusi pupuk dari hasil penggeledahan di empat lokasi.

Dimana, empat lokasi yang digeledah penyidik KPK adalah, Kantor PT Pupuk Indonesia di Gedung Pusri, Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, komplek DPR RI ruang 1321, dan kediaman Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Sabtu (30/3). Dari penggeledahan itu, tim menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut.

"Dalam proses penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan kerjasama pengapalan produk Pupuk Indonesia," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4).

Diketahui, Bowo Sidik Pangarso bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan Staf PT Inersa, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas kepengurusan kontrak kerja dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton.

Diduga telah terjadi enam kali penerimaan fee. Pemberian fee dilakukan di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK. Total fee sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK OTT Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :