Jum'at, 26/04/2024 12:06 WIB

Pergerakan Islam SoloRaya Bantah Tudingan Mengklaim PA 212

Angka keramat 212 ini menjadi sebuah “baju” yang hanya boleh digunkanan oleh beberapa orang saja.

Pergerakan Islam Solo Raya, deklarasi dukung 01

Jakarta, Jurnas.com - Pergerakan Islam SoloRaya menyampaikan tabayyun atau klarifikasi atas tuduhan Persatuan Alumni 212 (PA212) wilayah Solo Raya yang mengaku namanya dipakai saat deklarasi Pergerakan Islam SoloRaya dukung Jokowi-KH Ma`ruf Amin, pertengahan Maret 2019.

Koordinator Pergerakan Islam SoloRaya A. Margono menuturkan, pada 15 Maret, atau dua hari setelah deklrasi Pergerakan Islam SoloRaya mendukung Jokowi-Ma`ruf, muncul pernyataan sikap dari PA212 Solo Raya yang intinya menganggap Pergerakan Islam Solo Raya mengklaim sebagai Persaudaraan Alumni 212.

"Tuduhan ini tidak benar. Tidak satupun dari point dalam nota dukungan maupun tausiah politik dalam acara tersebut, menggunakan nama persaudaraan alumni 212," ujar Margono, Rabu (20/3/2019).

Kalaupun ada kalimat yang menggunakan angka 212, jelas Margoni, itu terdapat dalam kalimat terakhir dalam alenia ke-2, yang selengkapnya berbunyi:

"Atas dasar spirit mengupayakan kehidupan kebangsaan yang semakin membaik, maka ulama yang merupakan representasi dari umat islam yang tergabung dalam ulama 212 melakukan ijtima dan menelorkan 5 kriteria umum dan 5 kriteria khusus yang menjadi panduan umat dalam rangka mengikuti kontestasi Pilpres mendatang”.

"Selain dari kalimat tersebut, tidak satupun kami menggunakan rangkaian atau kata tunggal dengan kombinasi angka Persaudaraan, Persaudaraan Alumni, Persaudaraan Alumni 212, Alumni 212, PA 212, 212. Hanya dalam satu kalimat tersebut kami menggunakan angka “212” tidak lebih tidak kurang," tegasnya.

Margono juga mengatakan, jika dibaca dan dicermati dengan seksama dan dengan nalar yang sehat, sama sekali tidak menunjukkan adanya klaim atau mengatasnamakan diri PA212.

"Bahkan sampai detik ini, kami pun heran dari mana datangnya istilah “klaim” itu. Tapi biarlah, toh nanti waktu jua yang akan membuktikannya," tegas Margono.

Ia beranggapan bahwa dalam psikologi manusia, seorang akan cenderung memegang atau menggapai apa pun yang bisa dipegang untuk menyelamatkan diri saat dalam kondisi terperosok dan hanyut dalam arus besar sungai," ujar Margono.

Terlepas dari tuduhan mengklaim 212, menarik untuk disimak, bagaimana kemudian angka keramat “212” ini menjadi sebuah “baju” yang hanya boleh digunkanan oleh beberapa orang saja.

Padahal kalau melihat sejarahnya, ujar Margono, 212 adalah momentum dimana umat Islam hadir berbondong-bondong tanpa embel-embel politik dan kontestasi politik.

Jutaan, bahkan ada sebagaian orang yang berkeyakinan puluhan juta muslimin, hadir di silang monas pada tanggal 2 Desember (bulan 12) ditahun 2016 lalu.

"Mungkin bagi yang mempunyai ingatan kuat, dan hadir dalam peristiwa tersebut, ataupun hanya sekedar menyaksikan tanyangan ditelevisi, justru Presiden Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin saat itu terlihat hadir dan ikut dalam jama’ah yang menunaikan sholat jum’at. Dan tentunya masih banyak tokoh-tokoh lainnya yang hadir," kata Margono mengingatkan.

Namun anehnya, lanjut Margono, kedua tokoh itu seolah hendak dihapus dari catatan sejarah. Justru orang yang tidak pernah menghadirinya mendadak menjadi peserta reuni.

"Ibarat kata, engga ikut sekolah, tapi ikut reunian. Tapi sudahlah. Saya berpikir postif saja, bahwa sebetulnya orang tersebut hadir dalam acara 212 “asli” tapi tidak tertangkap kamera, sehingga wajar jika kemudian turut mengikuti reuni," keluh Margono.

"Kalaupun tidak, bukan sesuatu yang prinsip untuk diperdebatkan panjang dan lebar. Terlalu menghabiskan energi, untuk sesuatu yang kurang bermanfaat," tukas Margono.

Terkait pernyataan sikap PA 212, poin kedua yang berbunyi: mengikuti arahan sesuai ijtima’ ulama dan satu barisan untuk selalu; Memerangi faham komunisme, anti LGBT, anti Penista agama, anti liberalism dan sekulerisme, anti penjajahan asing dan anteknya.

Margono selaku Koordinator Pergerakan Islam SoloRaya mengingatkan, point-point sikap PA212 itu sudah diatur dalam tata aturan hukum dan perundang-undangan. Karenanya, siapa pun yang disumpah untuk jadi Presiden, maka harus disumpah untuk taat pada aturan UUD.

"Sebagaimana UUD 45, siapa pun presiden harus berikrar “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Secara eksplisit jelas dan tegas, Sumpah Presiden Republik Indonesia adalah memegang teguh UUD dan menjalankan aturan perundang-undangan.

KEYWORD :

Pergerakan Islam SoloRaya Margono PA212




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :