Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening terkait dengan PT. Merial Esa (PT. ME).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pembekuan uang tersebut dilakukan berkaitan dengan pengurusan anggaran proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla)."Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT. ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 Milyar yang berada di rekening yang terkait dengan PT. ME," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/3).Kata Febri, pembekuan rekening untuk mengejar keuntungan yang didapat oleh perusahaan milik Fahmi Darmawansyah sebagai suami Inneke Koesherawati. Perusahaan tersebut diduga menyuap Fayakhun Andriadi yang merupakan anggota DPR RI.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Bakamla Fayakhun Andriadi TB Hasanuddin

























