Jum'at, 26/04/2024 21:03 WIB

Filipina Ringkus Delapan Operator Judi Daring Ilegal Asal China

Kepala NCRPO Guillermo Eleazar mengatakan bahwa warga negara China yang ditangkap itu tidak memiliki visa kerja.

Ilustrasi jdui online (foto: CGTN)

Jakarta, Jurnas.com - Filipina menangkap delapan orang warga negara China karena diduga mempertahankan operasi judi daring ilegal di Desa San Lorenzo, Kota Makati, lansir Philippine Daily Inquirer, Sabtu (02/03) waktu setempat.

Kepolisian Kawasan Ibu Kota Nasional (NCRPO) menyebutkan pelaku bernama Chenchen Li, Yu Hong, Huimin Li, Jian Cai, Lei Chijin, Yaowli Xiong, Lin Yufei dan Peng Cun.

Polisi menangkap mereka pada pukul 1.45 pagi menggunakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Regional Kota Makati Cabang 36.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk operasi judi daring ilegal, yaitu komputer, laptop, modem, router, ponsel dan sejumlah paspor.

Kelompok Anti-Cybercrime Kepolisian Nasional Filipina (ACG) dan Divisi Intelijen Biro Imigrasi terlibat dalam operasi tersebut.

Kepala NCRPO Guillermo Eleazar mengatakan bahwa warga negara China yang ditangkap itu tidak memiliki visa kerja.

“Sehingga menjadi dasar bagi Biro Imigrasi untuk menggunakan pasal pelanggaran hukum imigrasi,” kata Eleazar dilansir aa.

Eleazar mengatakan para tersangka dapat dikenai pasal pelanggaran Bagian 6 soal kejahatan menggunakan teknologi komunikasi RA 10175 atau Cybercrime Prevention Act 2012 dan PD 1602 atau Denda yang Lebih Besar dari Perjudian ilegal.

KEYWORD :

Judi Daring Filipina China




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :