Jum'at, 26/04/2024 10:10 WIB

Perhatikan Baik-Baik Wajah Para Pengedar Uang Palsu Ini

Polisi berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu. Sebanyak 6 pelaku diamankan. Ingat ini wajah para pelakunya.

Kata Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Tumpak Simangunsong saat berikan keterangan pers. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polsek Setia Budi sukses membekuk komplotan pengedar uang palsu. Sebanyak Enam tersangka pun ditunjukkan ke ruang publik. Wajah pengedar uang palsu tersebut sering mengelabui banyak orang dalam menjalankan aksinya.

Dari keenam pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu, terdapat umur remaja berinisial IAT berusia 19 tahun. Selain IAT, tersangka lainnya relatif sudah berumur yakni IR (34), NL (40), FA (37), AJ (59) dan CP (66).

Kasus mereka terbongkar oleh pihak kepolisian, karena mengedarkan uang palsu dengan Tempat Kejadian Perkara di daerah Pasar Manggis, Setiabudi Jaksel. Kata Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Tumpak Simangunsong, modus keenam tersangka itu dengan meminta tolong kepada para korbannya untuk transfer m-banking dan dibayar menggunakan uang palsu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira jam 01.09 wib. Diduga telah terjadi tindak pidana menjalankan (Mengedarkan) uang kertas palsu yang dialami oleh korban di daerah Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan,” ujar Tumpak.

Atas perbuatannya, kata Tumpak kini keenam tersangka tersebut dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 245 KUHP Jo Pasal 36 (3) UU RI No. 7 Th 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman Pidana Penjara 15 (lima belas) Tahun Penjara atau Pidana Denda paling Banyak Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah).

KEYWORD :

Uang Palsu Polsek Setia Budi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :