Pengacara Lucas
Jakarta, Jurnas.com - Saksi ahli tidak bisa memastikan bukti rekaman jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah original. Sebab, yang dianalisis hanya sebatas rekaman suara.
Hal itu disampaikan ahli forensik akustik, Dhany Arifianto, saat dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/1).Dhany mengatakan, dirinya hanya menganalisa rekaman suara yang diberikan penyidik KPK dalam bentuk yang sudah tersegel. Sementara darimana sumber suara tersebut, dia tak tahu."Originalitas kami tidak tahu karena itu hanya sebatas label dan surat dari KPK saja. Tapi bahwa itu sudah dari yang lain saya tidak tahu karena itu dalam amplop tersegel, itu aja," kata Dhany dalam persidangan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas




























