Selasa, 21/04/2026 14:07 WIB

Setelah 22 Tahun Penantian, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU





Regulasi ini memuat sejumlah poin strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga. Di antaranya, pengaturan asas perlindungan berbasis HAM.

Ketua DPR RI, Puan Maharani

Jakarta, Jurnas.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade sejak RUU tersebut pertama kali diusulkan pada 2004. Dalam rapat paripurna, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I.

Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan. Forum pun secara bulat menyatakan setuju, disertai tepuk tangan, sehingga RUU PPRT resmi disahkan menjadi undang-undang.

Proses pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) berlangsung sangat cepat. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin (20/4), dan seluruh tahapan mulai dari pembahasan, perumusan hingga sinkronisasi dapat diselesaikan dalam satu hari.

Regulasi ini memuat sejumlah poin strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga. Di antaranya, pengaturan asas perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, dan kesejahteraan, serta kepastian hukum bagi pekerja.

Selain itu, undang-undang ini mengatur mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan, baik secara daring maupun luring. Perusahaan penempatan juga diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Dalam aspek kesejahteraan, pekerja rumah tangga berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi. Aturan ini juga melarang pemotongan upah oleh perusahaan penempatan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang turut melibatkan unsur masyarakat di tingkat lingkungan, seperti RT dan RW, guna mencegah potensi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Tak hanya itu, regulasi ini juga memberikan pengecualian bagi pekerja yang telah bekerja sebelum undang-undang berlaku, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah, agar hak-haknya tetap diakui.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah diwajibkan menyusun aturan pelaksana paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku.

Dengan pengesahan ini, DPR berharap kehadiran UU PPRT dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif serta menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga di Indonesia.

 

 

 

KEYWORD :

Ketua DPR RUU PPRT Puan Maharani pekerja rumah tangga Rapat Paripurna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :