Musisi Ahmad Dhani menjelang sidang pe,bacaan vonis. (Foto : Jurnas/Ginting)
Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis musisi Ahmad Dhani Prasetyo dengan kurungan 1,5 tahun penjara. Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ratmoho SH.
Ratmoho dan hakim lainnya menilai, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian yang ditulisnya di twitter pribadinya @AHMADDHANIPRAST.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," baca Ratmoho dalam amar putusannya, Senin (28/1/2019).
Once Pastikan Tidak Ada Aturan Pencipta Lagu Bisa Melarang Penyanyi Lain Menyanyikan Lagunya
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," jelas Hakim lagi.
Atas vonis tersebut, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Dari kabar yang beredar, ia akan dibawa ke LP Cipinang.
Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabar Artis Ahmad Dhani Penjara