Sabtu, 27/04/2024 00:04 WIB

Irak Pertimbangkan UU untuk Mengusir Militer Asing

Koalisi Sairoon mengajukan RUU yang jika disahkan mengharuskan semua personel militer asing meninggalkan negara itu dalam waktu satu tahun

Amerika Serikat mengerahkan sekitar 2.000 pasukan militer di Suriah (Foto: US Army/AP Photo)

Baghdad – Koalisi Sairoon milik ulama Irak Muqtada al-Sadr, mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada parlemen. Jika disahkan, semua personel militer asing harus meninggalkan negara itu dalam waktu satu tahun.

Ketua Koalisi Sairoon Sabah Assadi mengatakan usulan "Undang-Undang Melawan Penempatan Militer Asing di Irak" telah diajukan ke Ketua Parlemen Mohamed al-Halbousi untuk ditinjau.

"Ketua parlemen sekarang akan berunding dengan komite keamanan, hukum, pertahanan dan hubungan luar negeri untuk membahas langkah selanjutnya," jelas Assadi, dalam konferensi pers di Baghdad, Jumat (25/1).

Jika disahkan, RUU itu akan mengharuskan semua  militer asing - termasuk pasukan dan penasihat - untuk meninggalkan negara itu dalam satu tahun selama ratifikasi.

Amerika Serikat mengakhiri operasi tempur di Irak pada 2010, kemudian hanya berfokus pada pelatihan pasukan Irak. Setelah koalisi pimpinan AS dibentuk pada 2014 untuk melawan kelompok teroris Daesh (ISIS, Red), tetapi kemudian sekitar 5.000 pasukan AS dikerahkan ke Irak.

KEYWORD :

Irak Amerika Serikat Militer Asing Timur Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :