Jum'at, 26/04/2024 21:39 WIB

OJK Dituding "Kongkalikong" dengan Industri Leasing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga memiliki conflict of interest dengan industri leasing

Ilustrasi mobil

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga memiliki conflict of interest dengan industri leasing. Demikian disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, pasca terbitnya Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018, yang berisi legalisasi down payment (DP) nol persen untuk kredit mobil dan motor.

“Aturan POJK mengindikasikan bahwa OJK sebagai regulator tidak netral dan objektif. Sebab POJK dimaksud sarat dengan kepentingan industri leasing,” kata Tulus dalam keterangan persnya pada Jumat (11/1).

“Keluarnya POJK tersebut dari sisi logika kebijakan publik sangat kental diintervensi industri leasing karena sangat menguntungkan industri leasing,” imbuhnya.

Di sisi lain, lanjut Tulus, keluarnya POJK tersebut merupakan langkah mundur yang serius, baik dari konteks manajemen transportasi publik, keselamatan berlalu lintas, juga pro pada kemiskinan.

Tak hanya industri leasing, OJK diduga YLKI mencoba memberi keuntungan pada industri otomotif, karena penjualan kendaraan diperkirakan meningkat tajam, khususnya roda dua.

“Ini akan mengakibatkan tingkat kecelakaan lalu lintas makin tinggi, dan bahkan akan memicu pemiskinan baru,” tegasnya.

“Menurut data BPS, kredit sepeda motor telah memicu kemiskinan khususnya rumah tangga miskin, karena banyak rumah tangga miskin terjerat kredit macet sepeda motornya,” tambah Tulus.

Dengan demikian, YLKI mendesak OJK membatalkan POJK Nomor 35/2018. YLKI juga meminta biaya operasional OJK berasal dari APBN, bukan industri finansial, agar lebih objektif ketika berhadapan dengan industri finansial.

KEYWORD :

Peraturan OJK DP Nol Persen Industri Leasing




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :