Jum'at, 26/04/2024 20:54 WIB

Dua Petinggi Waskita Karya Tersangka Korupsi Infrastruktur

KPK menemukan tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur yang tersebar di Sumatera Utara (Sumut), Banten, Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Bali, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Papua.

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur yang tersebar di Sumatera Utara (Sumut), Banten, Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Bali, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Papua.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan terjadinya kasus korupsi pada sektor infrastruktur, khususnya konstruksi sejumlah proyek penting di tanah air.

"Ditengah keinginan pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dengan cara meingkatkan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, bendungan, dan bandara, maka korupsi yang dilakukan dalam proyek tersebut sangat merugikan masyarakat," kata Agus, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12).

Kata Agus, setelah melakukan proses pengumpulan dan penelusuran informasi serta data, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup itu, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Agus.

Menurutnya, sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan dua prang tersangka, yakni Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013, Yuly Ariandi Siregar (YAS) selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

"Tersangka FR dan YAS diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara," kata Agus.

Dalam kasus tersebut diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif.

Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Infrastruktur Waskita Karya KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :