Jum'at, 26/04/2024 14:38 WIB

MUI: Tidak Perlu Ada Revisi UU Perkawinan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak perlu ada revisi atau perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Seorang perempuan sedang memperlihatkan buku nikah

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak perlu ada revisi atau perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak.

“MUI berpandangan bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meskipun usianya sudah cukup tua tetapi masih relevan untuk tetap diberlakukan sehingga tidak perlu ada revisi atau perubahan,” tegas Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid pada Sabtu (15/12) di Jakarta.

Menurut Zainut, UU Perkawinan bagi umat Islam bukan hanya sekedar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan, tapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah pernikahan menurut ajaran agama Islam.

UU tersebut, kata Wakil Ketua MUI, memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan ikatan emosional dengan umat Islam.

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk bersikap arif dan berhati-hati jika berniat untuk mengubahnya,” ujar Zainut.

MUI khawatir, meskipun putusan MK mengamanatkan agar perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dibatasi terhadap pasal 7 ayat (1) saja, namun praktiknya begitu masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU), DPR berpeluang mengubah dan membongkar pasal-pasal lainnya.

“Jika hal itu terjadi berarti putusan MK hanya dijadikan pintu masuk untuk mengamandemen UU No 1 Tahun 1974 secara keseluruhannya,” katanya.

“MUI akan membentuk sebuah tim yang akan melakukan penelitian dan pengkajian terhadap putusan tersebut. Dan pada saatnya nanti, MUI akan memberikan pendapat dan pandangan secara konprehensif,” tandasnya.

KEYWORD :

Majelis Ulama Indonesia UU Perkawinan Batas Usia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :