Jum'at, 26/04/2024 18:05 WIB

SUAP PLTU RIAU

Bos Blackgold Natural Johannes Kotjo Divonis 2,8 Tahun Penjara

Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo selaku terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 dijatuhi vonis dua tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta dan subsidair tiga bulan bui.

Tersangka Suap PLTU Riau, Johannes B Kotjo

Jakarta - Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo selaku terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 dijatuhi vonis dua tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta dan subsidair tiga bulan bui.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lukas Prakoso mengatakan, Kotjo terbukti melakukan tindak kejahatan korupsi sebagai pihak penyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Mengadili terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Dan menjatuhkan pidana 2 tahun 8 bulan denda 150 juta subsidair 3 bulan," kata Hakim Lukas, saat bacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12).

Adapun dalam vonis ini, hal-hal yang memberatkan Kotjo adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan, antara lain adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Serta, tidak pernah menjalani proses hukum.

Disisi lain, vonis Hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminga Kotjo dipidana empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Kotjo dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :