Jum'at, 26/04/2024 20:21 WIB

Pemerintah Sambut Usulan KPK Revisi UU Tipikor

Pemerintah menyatakan siap untuk mengaji usulan KPK terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Menkumham, Yasonna Laoly

Jakarta - Pemerintah menyatakan siap untuk mengaji usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, perubahan UU Tipikor dianggap penting dalam mengatasi korupsi di tanah air.

"Kita memahami betul, bahwa urgency-nya, yang pertama tadi disampaikan perampasan aset, ini sangat penting," kata Yasonna, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).

Untuk itu, Yasonna memastikan, usulan KPK soal delapan rekomendasi hasil review implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) akan dipertimbangkan masuk dalam revisi UU Tipikor. Khususnya empat poin yang diusulkan KPK yakni penindakan di sektor swasta.

Kemudian, perdagangan pengaruh dan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Termasuk, melibatkan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

"Kami dari pemerintah akan siap, tadi sudah kita sampaikan supaya tidak ada dari pihak-pihak yang lain," katanya.

Selain itu, Yasonna juga meminta, agar KPK mendorong revisi UU Tipikor tersebut secara masif. Sehingga, revisi UU Tipikot tersebut dapat berjalan dengan cepat.

"Saya kira ini bisa kita dorong lebih cepat, saya kira begitu," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Dalam kesempatan itu, Yasonna meminta KPK untuk segera menyiapkan draft revisi UU Tipikor bersamaan dengan Kemenkumham akan membuat rancangan UU untuk dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, UU Tipikor bakal jadi prioritas pemerintah.

"Komisi III juga sudah respons, yang perlu sekarang kita buat time table dari KPK dan kita semua," tegas Yasonna.

KEYWORD :

KPK UU Tipikor Ketua Agus Rahardjo Menkumham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :