Sabtu, 27/04/2024 03:59 WIB

Pentingnya Jasa Mediator Dalam Kasus Sengketa Hukum

Pentingnya jasa mediator dalam menangani sebuah kasus hukum, akan berdampak baik untuk masyarakat yang sedang bersengketa.  Benarkah?

Ketua PMN Fahmi Shahab dan Senior Advisor PMN Raymond Lee bersama timnya saat jumpa pers. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta- Ketua Pusat Media Nasional (PMN) dan Asian Mediation Association (AMA), Fahmi Shahab bersama dengan Senior Advisor PMN, Raymond Lee beserta jajarannya akan menggelar Konferensi Internasional, The 5th Asian Mediation Association Conference, pada tanggal 24-25 Oktober 2018, di Hotel LeMeridien, Jakarta

Event tersebut dilaksanakan dalam memperingati hari jadi PMN yang ke-15. Diterangkan Fahmi Shahab, dilaksanakannya Konfrensi International itu, bertujuan untuk memberikan informasi lebih luas tentang mediasi dan juga sharing informasi dan mengeluarkan ide-ide terbaru, dalam hal media dalam lingkup kecil dan juga besar.

"Ini kesempatan baik untuk masyarakat dan juga instansi terkait atau apapun yang berkaitan dengan hukum dan tertarik mendalami seputar mediasi (Mediator), dari mulai manfaatnya dan cara mencari mediator profesional, disinilah tempat yang tepat untuk didatangi. Karena disini akan mendapatkan banyak informasi dan juga hal-hal yang baik, untuk kita ketahui bersama,” tandas Fahmi Shahab saat jumpa pers bersama media di kantornya, Gedung PMN, di Wisma Subud, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).

Hal lain yang dibahas dalam event besar tersebut adalah, tentang tantangan perbedaan budaya dalam penyelesaian sengketa yang sering terjadi dan juga peran lawyer dalam mediasi serta manfaat internet untuk ODR (online dispute resolution). Tida itu saja,  mediasi pada sektor spesifik seperti maritim, sengketa medis, konstruksi, pertanahan, hingga sengketa inter-faith dan intra-faith akan dibahas dalam forum tersebut.

"Kita akan sediakan klinik klinik mediasi yang akan ada konsultasi walk-in bagi masyarakat yang ingin tahu betul tentang mediasi dan juga yang membutuhkan peran mediator,” tutur Fahmi.

Raymond Lee juga menambahkan, adanya forum ini dan fungsi mediator sangat berbeda jauh dengan peran pengacara (Lawyer). Seorang
mediator tidak akan bisa mengambil peran kuasa hukum dalam menangani sebuah kasus.

"Tentu mediator sangat berbeda jauh dengan pengacara. Mediator bukan saingan pengacara, karna tugas dan fungsinya jelas berbeda. Mediasi adalah ilmu baru dalam penyelesaian sengketa yang akan kami terapkan dan tawarkan pada publik,” tegas Raymond Lee.

KEYWORD :

Fahmi Shahab Raymond Lee




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :