Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap seorang advokat beranam Lucas dan seorang swasta bernama Dina Soraya. Surat pencegahan dilayangkan pada 18 September 2018 lalu.
Kedua orang tersebut dicegah terkait penyidikan kasus dugaan suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Mereka dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan"Dua orang ini dilarang bepergian ke luar negeri (pencegahan ke luar negeri) selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (26/9).Febri mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan penyidikan Eddy Sindoro, yang telah berlangsung hampir dua tahun. Dimana, kedua orang tersebut dianggap mengetahui keberadaan Eddy Sindoro selama melarikan diri ke luar negeri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Lippo Group Eddy Sindoro
















