Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Banten terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya adalah mantan Ketua DPRD Banten A`eng Haerudin, mantan anggota DPRD I Banten yang kini menjadi Wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana, dan mantan anggota DPRD Banten H. Thoni Fathoni Mukson."Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka TPPU Tubagus Chaeri Wardana," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (21/8).Selain memeriksa ketiganya, penyidik KPK juga akan memeriksa wawan. Wawan akan diperiksa sebagai tersangka TPPU.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Kasus Korupsi TPPU Wawan

























