Jum'at, 26/04/2024 16:59 WIB

Kementan Larang Unggas Malaysia Beredar di Indonesia

Badan Karantina Pertanian melakukan penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar atau yang belum diolah dari Malaysia setelah tanggal 9 Agustus 2018.

Flu burung mewabah di Malaysia (Foto: Ist)

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) keluarkan instruksi pelarangan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar asal Mayalsia. Hal tersebut menanggapi kejadian atas wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) atau flu burung di Malaysia.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini mengatakan, wabah flu burung di Malaysia tersebut terkonfirmasi dalam Immedite Notification World Animal Health Information System (WAHIS) Office Internationale des Epizooties (OIE) pada tanggal 30 Juli dengan serotipe H5N1.

"Seluruh petugas karantina di Unit Pelaksana Teknis telah diinstruksikan untuk mewaspadai hal ini. Dan bagi masyarakat kami harapkan kerjasamanya untuk selalu melapor ke petugas," kata Banun pata keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/8).

Sesuai Undang Undang No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Badan Karantina Pertanian melakukan penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar atau yang belum diolah dari Malaysia setelah tanggal 9 Agustus 2018.

Sedangkan untuk produk unggas segar yang diproduksi di unit usaha pada 27 Juli 2018 atau sebelumnya, diizinkan pemasukannya.

"Tentu harus dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi atau production date pada health certificate dan label kemasan," jelas Banun.

Banun juga menginstruksikan seluruh jajaran  petugas karantina untuk melakukan tindakan karantina lebih intensif (maximum security) dan segera melakukan tindakan pemusnahan jika ditemukan indikasi positif HPAI terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar dari Malaysia antara tanggal 27 Juli hingga 8 Agustus 2018.

Sebagai informasi bahwa, menurut data dari Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin), Kementan hingga semester awal tahun 2018 memang belum ada pemasukan baik unggas hidup maupun produknya dari Malaysia. Sepanjang 2017, juga tidak terdapat pemasukan unggas hidup, akan tetapi dalam bentuk daging, seperti daging kalkun terdapat sebanyak 18,96 ton, dan daging bebek sebanyak 617,26 ton.

Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Barantan,  Agus Sunanto, mengatakan, jika terjadi pemasukan unggas hidup atau produk unggas segar dari daerah yang sedang terjadi wabah HPAI seperi di Malaysia, maka karantina akan melakukan penolakan dan atau pemusnahan.

"Pemusnahan dapat dilakukan di incenerator atau dibakaran di dalam lubang, kemudian ditimbun dan diberi kapur," katanya.

Pelarangan tersebut juga dikenakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang transit melalui Malaysia dan negara lain yang terjangkit wabah HPAI berdasarkan informasi resmi dari OIE.

KEYWORD :

Malaysia unggas ayam Banun Harpini




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :