Jum'at, 26/04/2024 13:04 WIB

Kejar Swasembada, Kementan Wajibkan Industri Makanan Tanam Bawang Putih

Sesuai ketentuan Permentan 38 tahun 2017 dan Permentan 24 tahun 2018, importir baik umum maupun industri diwajibkan menanam dan memproduksi bawang putih di dalam negeri sekurang-kurangnya 5 persen dari volume pengajuan RIPH

Tanamana bawang putih (Foto: Kementan)

Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mendorong peningkatan produksi bawang putih di dalam negeri. Pemerintah mewajibkan pelaku industri makanan menanam dan memproduksi bawang putih bagi.

Demikian kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto saat mengecek gudang persediaan bawang putih milik Wings Food Group di Gresik, Jawa Timur (8/8) kemarin.

"Importir umum maupun pelaku usaha industri makanan yang selama ini mengimpor bawang putih, kita rangkul bersama-sama menyukseskan program ini," ujar Anton, sapaan Prihasto.

"Sesuai ketentuan Permentan 38 tahun 2017 dan Permentan 24 tahun 2018, importir baik umum maupun industri diwajibkan menanam dan memproduksi bawang putih di dalam negeri sekurang-kurangnya 5 persen dari volume pengajuan RIPH," sambungnya.

"Caranya, importir bisa bermitra dengan kelompoktani yang terdaftar di dinas pertanian kabupaten untuk menanam bawang putih," terangnya.

Menurut Anton, pihaknya berupaya memastikan para importir maupun industri yang mengimpor bawang, mematuhi peraturan wajib tanam dan wajib berproduksi.

"Wings Food Group mengimpor bawang putih dalam jumlah yang besar. ini perlu kami pantau dan bina agar sesuai ketentuan," ungkap Anton.

Di tempat yang sama, Managing Director Wings Group, Stevanus, mengungkapkan kebutuhan bahan baku pendukung industri mie instan dan makanan olahan di Gresik cukup besar.

"Pabrik kami yang di Gresik tiap hari mengolah 430 ton bahan mie instan. Produknya sudah diekspor ke 100 negara termasuk California Amerika Serikat," ungkap Stevanus

"Kami  butuh Bawang Putih 30 ton per hari, bawang merah lokal 1 ton per hari dan cabai merah besar sekitar 10 ton per hari. Khusus bawang putih kami masih harus impor," terangnya.

Pihaknya mengaku tidak mempersoalkan aturan pemerintah yang mewajibkan tanam bawang putih sebelum impor.

"Kenyataannya kami sanggup melaksanakan aturan wajib tanam tersebut bekerjasama dengan kelompoktani di daerah Bojong Tegal Jawa Tengah," ungkap Stevanus.

Stevanus meyatakan, untuk kelangsungan industri makanan mie instan, perusahaannya sudah impor kurang lebih 6.000 ton bawang putih dengan kewajiban tanam seluas 67 hektare untuk RIPH 2017.

"Semua sudah kami lunasi. Produksinya juga rata-rata mencapai 8 ton per hektare," ujar Stevanus.

Sementara, lanjut, Stevanus untuk kewajiban RIPH 2018 sudah 48 hektare telah ditanam dan 19 hektare akan segera diselesaikan September ini.

"Kami berkomitmen mengikuti aturan pemerintah. Kami tidak mau gambling  dengan melanggar aturan pemerintah karena ini menyangkut nasib 40 ribu karyawan yang menggantungkan pekerjaan di Wings Food Indonesia," tandasnya.

KEYWORD :

Kementan impor bawang putih Prihasto Setyanto Hortikultura




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :