Ilustrasi wanita kenakan cadar
Copenhagen - Denmark pada Rabu menetapkan larangan kontroversial terhadap wanita yang memakai cadar di tempat-tempat publik. Mereka yang tertangkap melanggar aturan ini akan didenda sebesar 1.000 kroner (USD156), sementara pengguna cadar yang sudah berulang kali tertangkap bisa didenda hingga 10.000 kroner (USD1.224).
Undang-undang ini telah disahkan oleh Parlemen Denmark pada Mei, dengan suara 75-30 dan 74 abstain. Meski begitu, peraturan yang disebut "diskriminatif" ini menyebabkan kemarahan publik. Negara-negara lain di Eropa, seperti Austria, Prancis, dan Belgia juga memiliki aturan serupa.Pebisnis Prancis yang berasal dari Algeria, Rachid Nekkaz, meluncurkan kampanye yang menentang pelarangan burqa ini, menyebutnya "ilegal", dan membayarkan lebih dari 500 denda di enam negara.Baca juga :
Rusia dan Dunia Islam Berbagi Visi Geopolitik
Nekkaz juga mengumumkan akan membayar denda di Denmark. Menurut penelitian 2010 yang dilakukan oleh Universitas Copenhagen, hanya 150-200 wanita yang mengenakan cadar di Denmark, sementara hanya tiga orang yang memakai burqa.
Rusia dan Dunia Islam Berbagi Visi Geopolitik
Cadar Denmark Islam Muslim