Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam membenahi sistem penempatan sel para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya Lapas Sukamiskin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sel tempat para narapidana seharusnya menjadi perhatian serius Kemenkumham. Hal itu terkait temuan temuan adanya kepemilikan dua sel di Lapas Sukamiskin."Pemeriksaan internal sebaiknya dilakukan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, apakah memang sel itu benar dihuni SN atau MNZ tidak," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/7).Semestinya, kata Febri, Menkumham Yasonna dapat mengantisipasi terjadinya penyelewengan yang selama ini terjadi di sel. Sebab, kepemilikan dua sel tersebut jelas-jelas mencoreng penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi di tanah air.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Diketahui, Sebelumnya terungkap sel yang ditempati mantan Ketua DPR RI Setya Novano (SN) dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dimana, Novanto dan Nazaruddin memiliki dua sel, satu sel biasa dan satunya sel mewah.KPK baru-baru ini membongkar praktik suap jual beli sel mewah dan fasilitas lainnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus itu, Lembaga Antikorupsi menjerat Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
KPK Rutan Sukamiskin Menkumham Yasonna Laoly