Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 4 Agustus 2026.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim.
"Hari ini pun ada kegiatan penggeledahan. Itu baru selesai tadi sekitar jam 6 habis magrib. itu tim melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Selasa malam.
Taufik belum bisa menginformasikan barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita. Hal itu karena penggeledahan baru saja selesai.
"Dan ini mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir ya. Nanti mungkin akan ada update hasil-hasil penggeledahannya yang disampaikan oleh juru bicara," kata Taufik.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara.
Selain itu, tepatnya pada 17-19 Juni 2026, penyidik juga sudah menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara, di antaranya Barang Bukti Elektronik dan dokumen.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.
Para tersangka itu adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Silmy Karim























