Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih
Jakarta - Bupati Subang nonaktif Imas Aryuminingsih (IA) sebagai tersangka kasus dugaan suap atas perizinan pabrik-pabrik di lingkungan Pemkab Subang akan segera memasuki persidangan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas penyidikan Imas (IA) ke penuntutan. Selain Imas, penyidik juga telah merampungkan penyelidikan tersangka lain dari pihak swasta yaitu Data (D)."Dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti untuk dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang ke penuntutan atau tahap 2," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/6).Kata Febri, setelah pelimpahan berkas perkara, maka jaksa penuntut KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan keduanya. Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Kasus Korupsi Bupati Subang























