Jum'at, 26/04/2024 14:42 WIB

Info Ketenagakerjaan

Kemnaker Terima 100 Pengaduan THR

Pengaduan yang masuk, harus disertai dengan identitas diri lengkap, serta identitas perusahaan pengadu. Hal ini diperlukan untuk melakukan verifikasi serta menindaklanjuti perusahaan yang dilaporkan.

Posko pengaduan THR Kemnaker

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR). Selama posko dibuka, 100 orang disebut telah mengadu soal THR.

"Sejak dibuka hingga hari ini terdapat kurang lebih 100 orang yang berkonsultasi mengenai THR," kata Koordinator Posko Peduli Lebaran Kemenaker Mulyawan Setiadi di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Juni 2018. 

Menurut Mulyawan, mayoritas karyawan yang datang ke posko lebih banyak bertanya mengenai kebijakan-kebijakan dari Kemnaker terkait layanan pengaduan THR ini. Sebagian lain datang khusus untuk mengadu masalah THR. 

"Mengingat hari lebaran juga masih lama. Kami pun memberikan batasan kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (lebaran)," ujarnya. 

Posko pengaduan THR milik Kemnaker ini bakal dibuka sejak 28 Mei hingga 22 Juni 2018 dan bertempat di kantor Kemnaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan.

Selain datang langsung, karyawan juga bisa mengadu melalui telepon dengan menghubungi ke nomor 021-5260488. Bisa juga melalui layanan aplikasi Whatsapp ke 082246610100, dan surel ke [email protected].

Pengaduan yang masuk, harus disertai dengan identitas diri lengkap, serta identitas perusahaan pengadu. Hal ini diperlukan untuk melakukan verifikasi serta menindaklanjuti perusahaan yang dilaporkan. 

"Untuk konsultasi kami memberikan informasi lengkap seputar kebijakan dan peraturan THR itu sendiri. Namun, untuk pengaduan yang dilanjutkan dengan peneguran atau sanksi terhadap perusahaan yang melanggar, itu kami serahkan sepenuhnya ke dinas tenaga kerja dimasing-masing Provinsi" tambahnya. 

Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, terancam sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :