Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqim
Jakarta - Komisi VIII DPR RI mengapresiasi usulan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk mengkaji penerapan escrow account (rekening bersama) dalam mekanisme pembayaran penyelenggaraan umrah. Usulan ini menjadi masukan Komisi VIII DPR RI, khususnya Panja yang sedang membahas revisi Undang-Undang Haji dan Umrah.
“Yang sudah berjalan selama ini dengan akad muwakklah melalui Kementerian Agama. Akan diatur ke arah sana, agar ke depan menjadi sebuah jaminan bahwa penyelenggara umrah tidak melakukan kecurangan, bisa diatasi dengan adanya dana yang ditampung,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim di sela-sela RDPU Komisi VIII DPR RI dengan YLKI dan dua perusahaan umrah-haji PT. Thayiba Tora Tours and Travel dan PT Patuna Mekar Jaya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).Meski demikian Mustaqim menyatakan, perlu kajian lebih jauh karena kaitannya dengan payung hukum yang saat ini pada posisi on progress Panja RUU Penyempurnaan Haji dan Umrah. Diharapkan masukan ini bisa diramu dan diformulasikan dalam penyempurnaan RUU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Haji.Politisi PPP ini juga mengapresiasi dicanangkannya gerakan ‘5 Pasti’ para pengusaha umrah-haji, yaitu Pastikan Izin Travelnya, Pastikan Programnya, Pastikan Pesawatnya, Pastikan Akomodasi/Hotelnya dan Pastikan Visanya.Warta DPR Komisi VIII DPR