Tim Kunspek Komisi V DPR RI dipimpin Fary Djemy Francis meninjau Proyek jalur Rel Layang Ganda Kereta Api di Medan
Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis menegaskan, pengerjaaan proyek-proyek infrastruktur harus benar-benar sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang telah ditentukan, seperti SOP yang dikeluarkan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Jika SOP tersebut benar-benar dilaksanakan dengan teliti maka akan meminimalisir kecelakaan konstruksi.
Pada Proyek Jalan Tol Manado - Bitung yang ambruk, seharusnya melengkapi SOP (Standard Operating Procedure) tentang proses erection, namun justru kecelakaan yang terjadi yaitu saat pengecoran dan runtuhnya slab, untuk itu proses pembuatan dan penguatan bekisting slab dalam rangka pengecoran harus dipertanyakan. Kondisi ini mirip dengan ambruknya pemasangan kolom pada Tol Becakayu, yang bekistingnya jatuh ketika dicor."Secara detail dan teliti, SOP itu harus benar-benar dilaksanakan, jangan sampai SOP itu tidak dilaksanakan di lapangan sehingga kecelakaan konstruksi tidak terjadi," ungkap Fary saat meninjau Proyek Jalur Rel Layang Ganda Kereta Api di Medan, Kamis (19/4/2018).Fary meminta agar proyek-proyek yang seharusnya dikerjakan secara normal dapat dikerjakan secara normal tidak buru-buru atau kejar tayang. "Jangan sampai proyek yang seharusnya dikerjakan secara normal namun dikerjakan secara buru-buru hanya untuk target segera diresmikan, hal ini tentu sangat berbahaya karena ini terkait keselamatan konstruksi juga," ungkapnya.Baca juga :
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
"Proyek-proyek tersebut harus dikerjakan sesuai dengan SDM serta peralatan yang ada, jangan dibebankan untuk mengerjakan proyek kejar tayang, tentu ini sangat beresiko," jelas Fary."Target penyelesaian proyek harus tetap memperhatikan keselamatan konstruksi, jangan hanya karena ingin cepat-cepat diresmikan keselamatan konstruksi diabaikan," jelasnya.
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
Warta DPR Komisi V DPR