Jum'at, 26/04/2024 11:51 WIB

Keterlibatan Anak pada Kontestasi Politik Harus jadi Topik Perdebatan Kampanye

Persoalan keterlibatan anak dalam kontestasi politik masih sangat jarang disuarakan. Hal ini belum menjadi isu yang massal dan perlu mendapat perhatian dari semua pihak.

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali (tengah) bersama dua pembicara hadir pada diskusi Forum Legislasi yang membahas tentang ‘Peraturan KPU Soal Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak-anak Saat Kampanye.

Jakarta - Persoalan keterlibatan anak dalam kontestasi politik masih sangat jarang disuarakan. Hal ini belum menjadi isu yang massal dan perlu mendapat perhatian dari semua pihak.

Hal ini penting karena anak adalah masa depan bagi semua orang. Apabila salah dalam mengarahkannya sejak kecil, maka masa depannya akan salah arah juga.

Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali dalam acara diskusi Forum Legislasi yang membahas tentang ‘Peraturan KPU Soal Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak-anak Saat Kampanye’ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

“Pada saat debat-debat Pilkada, isu tema tentang anak harus menjadi perdebatan. Sehingga sejak awal, dalam benak seorang Calon Kandidat sudah terekam bahwa ia harus memiliki konsep perhatian terhadap anak-anak,” ujar Zainudin.

Menurutnya, Komisi II DPR RI akan mendorong hal teknis dan praktis seperti itu, dan penyelenggara pun pasti tidak akan merasa keberatan. “Komisi II DPR akan terus mendukung perlindungan terhadap anak. Semua fasilitas yang menunjang terhadap perlindungan anak harus kita siapkan, dan kekurangan aturannya akan kita sempurnakan,” ujarnya.

DPR sebagai pembuat Undang-Undang akan terbuka dalam menerima masukan-masukan itu, sambung politisi Partai Golkar itu. “Komisi II saat ini sedang membahas tentang PKPU khusus untuk Pemilu, sebagai turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2017. Belum terlambat bagi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) untuk mendorong isu ini menjadi bagian dari atensi kita,” tegas Zainudin.

Ia juga merasa prihatin melihat eksploitasi anak yang terjadi pada saat kampanye atau disaat-saat lain, tetapi masih menjadi bagian dari kontestasi. Zainudin mengatakan, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling hanya bisa mengingatkan karena tidak ada sanksi tegas. Apalagi kalau muncul alasan klasik, yaitu para orang tua tidak bisa meninggalkan anaknya sendirian di rumah, saat mereka mengikuti kampanye.

“Alasan klasik itulah yang menjadi pembenar para orang tua membawa anak ke lokasi kampanye. Kita berharap kepada para penyelenggara pemilus agar mempunyai perhatian terhadap isu ini. Oleh karenanya, saya mengusulkan agar di dalam setiap penyelenggaraan kampanye, ada tempat untuk menitipkan anak. Dan panitia penyelenggara kampanye bertanggungjawab atas hal tersebut,” tandasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mempertanyakan, apakah memperkenalkan anak pada isu demokrasi dan politik hanya melalui kampanye. Titi berpandangan, berkaitan dengan keterlibatan anak di dalam Pemilu akan lebih cenderung pada unsur eksploitasi.

“Ada kecenderungan dari kontestan Pemilu kita yang lebih mengedepankan metode kampanye unjuk massa. Ketika metode unjuk massa itu digunakan maka untuk membangun psikologis pemilih terkait dengan kebesaran massa sebuah partai dalam Pemilu, maka hal-hal yang tidak relevan kemudian digunakan, termasuk salah satunya adalah kehadiran anak di arena kampanye,” kata Titi.

Titi menyatakan, Undang-Undang  yang dibuat oleh Komisi II DPR RI sebenarnya sudah memberi payung agar anak tidak diikutsertakan pada ranah eksploitasi politik.

“Di dalam peraturan perundang-undangannya dikatakan bahwa Pelaksana dan atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan antara lain Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih,” ungkapnya.

Senada dengan Titi, Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan bahwa isu pengikutsertaan anak dalam Pemilu jangan menjadi isu pinggiran. “KPAI sebagai pemegang mandat dalam hal perlindungan anak menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari penyalahgunaan politik. Regulasi yang tersedia untuk perlindungan anak dalam konteks pelibatan penyalahgunaan anak dalam politik sat ini masih abu-abu,” tukasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :