Jum'at, 26/04/2024 19:56 WIB

Audit Syariah Bakal Diberlakukan pada 2018

pemberlakuan audit syariah oleh Kementerian Agama mulai tahun ini semakin mendorong profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan zakat.

Baznas

Jakarta - Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) mendukung dan mensosialisasikan pemberlakuan audit syariah oleh Kementerian Agama.

Hal ini dilakukan melalui kegiatan Baznas Development Forum yang mengangkat tema Preparasi Audit Syariah di OPZ dengan melibatkan sekitar 40 peserta yang berasal dari para pegiat zakat dari perwakilan OPZ

Hadir sebagai narasumber antara lain Deputi Baznas M. Arifin Purwakananta, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) M. Fuad Nasar dan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Amirsyah Tambunan.

Deputi Baznas M. Arifin Purwakananta mengatakan pemberlakuan audit syariah oleh Kementerian Agama mulai tahun ini semakin mendorong profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan zakat.

“Ketika OPZ kredibel dan akuntabel, tentu masyarakat yang menunaikan zakat akan semakin banyak. Ini akan memacu kebangkitan zakat di negeri ini,” ujar Arifin.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit. Yaitu, audit keuangan dan audit syariah.

Karena, menurut Arifin, bisa saja dari aspek pengumpulan, penyaluran, pendistribusian dan pelaporan keuangan benar, tapi dari sisi audit syariah ternyata belum sesuai.

“Jadi, audit syariah bagi OPZ menjadi sangat penting. Karena bagi muzaki, mereka pasti ingin kepastian apakah zakat yang mereka tunaikan dikelola dengan baik dan sesuai syariah,” kata Arifin.

Ia menyebutkan, zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga sangat terkait dengan ketentuan syariah. Karena itu regulasi audit syariah untuk program zakat akan sangat bermanfaat.

Selain itu, dalam pengelolaan zakat juga harus dipastikan bahwa alokasi biaya operasional tidak boleh terlalu besar. Karena, hal itu dapat mengurangi dana zakat yang seharusnya bisa maksimal didistribusikan dan didayagunakan untuk para mustahik.

“Ini juga menjadi konsen audit syariah. Betul-betul harus diatur bagaimana alokasi biaya operasional dana zakat tidak lebih dari persentase yang telah ditentukan syariah. Ini tentu kan harus ada. Jadi, yang tak muncul dalam audit keuangan disempurnakan dalam audit syariah,” kata Arifin.

Menurut dia, audit syariah yang dilakukan Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam ini, akan berdampak positif terhadap upaya penataan dan pengelolaan zakat oleh OPZ.

“Dalam rangka melakukan proses penataan yang lebih profesional kepada lembaga-lembaga pengelola zakat, audit syariah ini sangat positif-konstruktif untuk memajukan dunia zakat,” ujar Arifin.

Ia menuturkan, audit syariah mendorong profesionalisme OPZ dan menjamin peningkatan mutu manajemen pengelolaan zakat.

“Dengan audit syariah ini, OPZ bisa lebih teruji, demikian juga aspek transparansi dan akuntabilitasnya pasti meningkat,” ucap dia.

Audit syariah, papar Arifin, sepenuhnya ada di Kementerian Agama, sedangkan Baznas dan LAZ adalah objeknya. Regulasi ini disambut baik oleh Baznas dan LAZ, karena semakin menguatkan kepercayaan masyarakat kepada OPZ,” kata dia.

Arifin memaparkan, Baznas Development Forum adalah wadah penguatan OPZ. “Forum ini juga menjadi sarana koordinasi dan peningkatan kapasitas OPZ dan para amil. Kali ini kita mengangkat tema Preparasi Audit Syariah di Organisasi Pengelola Zakat. Ini untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan zakat yang terpercaya, aman, nyaman dan sesuai syariah,” tutur dia.

KEYWORD :

Audit Syariah Zakat Baznas Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :